Oh, Makara Begini Cara Peretas Itu Menguasai Videotron
Beberapa waktu lalu netizen Indonesia heboh dengan pemutaran video porno di sebuah videotron di Jakarta. Bahkan tagar #videotron menjadi trending topic di banyak sekali media sosial.
Beberapa hari kemudian pelaku pemutaran video porno di videotron tersebut tertangkap oleh pihak yang berwajib. Samudera Al Hakam Ralial, pria berusia 24 tahun itulah pelaku pemutar video bokep di videotron yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Dia meretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menggantinya dengan tayangan bermuatan pornografi. Dalam keterangannya, Samudera mengaku bahwa hal itu ia lakukan hanya untuk mengetahui rasa penasarannya saja.
Karena, setiap hari ia lewat dan melihat videotron tersebut jadi ia ingin tahu bagaimana sih cara videotron tersebut bekerja. Mulanya, pada Jumat 30 September sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat kecacatan pada videotron itu.
Tak menyerupai biasanya yang selalu menampilkan iklan, ia justru melihat videotron tersebut menampilkan username dan password untuk mengakses videotron itu. Lalu, ia mengabadikan username dan password tersebut dengan menggunakan telepon selulernya.
Dikutip dari Kompas.com, ia mengatakan,
"Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor," ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya.
Setelah tiba dikantornya, ia kemudian mencari tahu perihal aplikasi apa yang digunakan untuk menyambungkan ke videotron itu. Setelah mengetahuinya, ia mengunduhnya dan kemudian mencoba untuk memasukkan nama pengguna dan sandi untuk terhubung ke videotron tersebut.
"Ternyata, setelah saya terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno)," ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui jikalau film porno yang ia tonton akan tersambung ke videotron di Jalan Wijaya. Dia juga tidak mengetahui bahwa operator videotron tersebut ialah PT Transito Adiman Jati.
"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya (videotron) bekerja," kata Samudera.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Samudera ditangkap di kantornya di daerah Senopati, Jakarta Selatan, siang ini. Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP perihal Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan bahaya hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.
Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.
Beberapa hari kemudian pelaku pemutaran video porno di videotron tersebut tertangkap oleh pihak yang berwajib. Samudera Al Hakam Ralial, pria berusia 24 tahun itulah pelaku pemutar video bokep di videotron yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.

Dia meretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menggantinya dengan tayangan bermuatan pornografi. Dalam keterangannya, Samudera mengaku bahwa hal itu ia lakukan hanya untuk mengetahui rasa penasarannya saja.
Karena, setiap hari ia lewat dan melihat videotron tersebut jadi ia ingin tahu bagaimana sih cara videotron tersebut bekerja. Mulanya, pada Jumat 30 September sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat kecacatan pada videotron itu.
Tak menyerupai biasanya yang selalu menampilkan iklan, ia justru melihat videotron tersebut menampilkan username dan password untuk mengakses videotron itu. Lalu, ia mengabadikan username dan password tersebut dengan menggunakan telepon selulernya.
Dikutip dari Kompas.com, ia mengatakan,
"Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor," ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya.
Setelah tiba dikantornya, ia kemudian mencari tahu perihal aplikasi apa yang digunakan untuk menyambungkan ke videotron itu. Setelah mengetahuinya, ia mengunduhnya dan kemudian mencoba untuk memasukkan nama pengguna dan sandi untuk terhubung ke videotron tersebut.
"Ternyata, setelah saya terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno)," ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui jikalau film porno yang ia tonton akan tersambung ke videotron di Jalan Wijaya. Dia juga tidak mengetahui bahwa operator videotron tersebut ialah PT Transito Adiman Jati.
"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya (videotron) bekerja," kata Samudera.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Samudera ditangkap di kantornya di daerah Senopati, Jakarta Selatan, siang ini. Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP perihal Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan bahaya hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.
Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.
Komentar
Posting Komentar