Viral, Video Pengeroyokan Terhadap Seorang Gadis di Pinrang

Dalam beberapa hari terakhir beredar video yang berisi gambar kekerasan yang dialami oleh seorang gadis di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Video yang disebarkan di Facebook itu mulai menjadi materi perbincangan dan viral di kalangan netizen.

Aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh beberapa orang wanita terhadap seorang gadis dewasa yang masih sebayanya. Dalam video berdurasi sekitar lebih dari 11 menit itu terlihat ada sekitar 4 orang yang melaksanakan penganiayaan itu.

Korban ditampar, ditendang, bahkan nyaris ditelanjangi oleh pelaku penganiayaan tersebut. Video tersebut tentu saja mengundang reaksi banyak netizen. Banyak netizen yang marah dengan agresi penganiayaan tersebut, dan bahkan tak jarang kata-kata berangasan pun dikeluarkan untuk mengutuk tindakan para pelaku.

Kejadian

Kejadian tersebut terjadi pada 2 November dan lokasi kejadian berada di depan SMP Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada pukul 15.00 WITA.

Pelaku penganiayaan ialah Sel (16), Ran, dan Nel. Sedangkan korbannya ialah Riska (15), sebelum kejadian itu terjadi pelaku Sel mendatangi rumah korban kemudian mengajaknya keluar dengan alasan diantarkan ke dokter gigi untuk pemasangan kawat gigi. Namun, ternyata korban dibawa ke daerah kejadian perkara.

Di TKP, korban sudah ditunggu oleh dua pelaku lainnya di daerah yang sepi. Karena daerah itu sepi, pelaku mampu dengan leluasa menganiaya korban mulai dari menendang, menampar sampai bahkan nyaris menelanjangi korban.

Setelah kejadian itu, korban awalnya bungkam dan tidak mau menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya atau melaporkannya kepada polisi. Alasannya korban takut akan dianiaya lagi kalau buka mulut.

Namun, setelah video ini viral, korban jadinya mau menceritakan dan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapatkan berita terkait penganiayaan itu datang menemui korban dan ibunya serta mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polsek Duampanua.

Pelaku Ditangkap

Setelah mendapatkan laopran dan barang bukti, polisi pribadi menangkap para pelaku tersebut dan menimbulkan mereka sebagak tersangka atas tidak penganiayaan ini.

3 pelaku dijerat dengan pasal 170 wacana penganiayaan secara bersama dengan bahaya maksimal tujuh tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan bahaya penjara maksimal tiga tahun enam bulan, dan UU pornoaksi. Sementara itu seorang pelaku lainnya diancam dengan pasal 56 KUHP wacana pembantu kejahatan dengan bahaya hukuman di bawah 5 tahun.

Pelaku Bukan Seorang Guru

Sempat beredar kabar bahwa salah satu pelaku penganiayaan ialah seorang oknum guru honorer, namun setelah dilakukan penyelidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Pinrang, Andi Rudi Hamid membantah kalau salah satu pelaku ialah seorang guru honorer.

Sementara pelaku penganiayaan lainnya ialah siswi SMKN di Pinrang, alasannya ialah kasus ini mereka terancam dikeluarkan dari sekolah.



Ketika diunggah ke Facebook, video tersebut berjudul "Heboh seorang guru di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bersikap anarkis kepada seorang anak di bawah umur."

Namun setelah ditelusuri ternyata tidak terbukti kalau pelaku tersebut ialah seorang guru. Dan diketahui bahwa awal mula terjadinya penganiayaan itu alasannya ialah pertengkaran korban dan pelaku di media sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Benar Onani Bikin Dengkul Kopong?

Cara Setting Macro X7 Untuk Game Point Blank Indonesia

4 Model Atap yang Sesuai untuk Rumah Anda